Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 item produk vitamin ilegal yang dijual secara online. Produk vitamin tersebut terdiri dari 10 item vitamin D3, 11 item vitamin C, dan 1 vitamin E.
Plt Deputi Bidang Penindakan BPOM Nur Iskandarsyah menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil patroli siber sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Patroli siber merupakan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), serta pemilik platform.
Selama patroli siber berlangsung, BPOM telah melakukan rekomendasi take down. BPOM telah mengindentifikasi dan memblokir sebanyak 19.703 link penjualan produk.
“Kurang lebih nilai ekonominya Rp185,2 miliar,” kata Nur, di Jakarta, Kamis (10/4/2022).
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menjelaskan, temuan yang disampaikan ini adalah hasil pengawasan melalui sampling dan pengujian produk. BPOM, kata dia, telah membuat aturan terkait promosi dan peredaran obat dan makanan yang dilakukan secara online.
Khusus untuk penjualan produk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras secara online, hanya dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Khusus obat keras yang diedarkan melalui daring wajib disertai dengan resep dokter,” kata Reri. (ach/fat)