Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Komunitas Konsumen Desak Kemenkes Ungkap Nama-nama Obat Sirop yang Mengandung Bahan Berbahaya

Komunitas Konsumen Desak Kemenkes Ungkap Nama-nama Obat Sirop yang Mengandung Bahan Berbahaya

Peristiwa Herry Supriyatna21 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (cottonbro, pexels)

Jakarta (pilar.id) – Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mendesak pengungkapan secara terbuka nama obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya terkait kasus gagal ginjal akut.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mempublikasi 5 merek obat sirup dari 26 merek yang diuji sebagai obat yang menunjukkan adanya kandungan etiket glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Namun untuk tidak menimbulkan kegaduhan Pemerintah harus menjelaskan dan mempublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengandung bahan berbahaya EG.

“KKI mendesak Kemenkes juga segera publikasi nama-nama obat sirup mana yang mengadung bahan berbahaya, maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada pengguna obat (konsumen), terlebih lagi obat- obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas,” tegas David, Jumat (21/10/2022).

David juga menerangkan pentingnya pengungkapan nama-nama obat tersebut karena hak konsumen. Hak-hak yang dimaksud adalah untuk mendapatkan informasi produk-produk yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi dan mengantisipasi bagi anak-anak yang terlanjur mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

Hal itu dilakukan agar orangtua si anak bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan.

“Hal ini perlu agar tidak meresahkan anak dan orang tua si anak yang merupakan konsumen pengguna obat,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas, menyampaikan pandangannya bahwa jangan sampai hak anak terabaikan akibat kebijakan pembatasan obat sirup yang saat ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut anak.

Baca Juga  Kemenkes Lakukan Investigasi Epidemiologi Lintas Sektor Tangani Kasus Hepatitis Akut

Pasal 8 dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak mengatur bahwa Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Maka dari itu, jangan sampai pembatasan obat sirup yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya,” terang Maria.

FAPA berharap Kemenkes dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Harapan dari koordinasi tersebut adalah agar orangtua terus mendapatkan informasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai obat sirup yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut anak.

“Nah dengan koordinasi yang baik, diharapkan agar para orang tua memiliki pedoman praktis yang resmi dan tidak menyesatkan dalam menghadapi situasi saat anak sedang sakit dan memerlukan obat sirup yang belum ada penggantinya,” ujarnya.

Selain itu, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirup secara gratis sebagai bentuk Perlindungan Anak.

Baca Juga  BPKN Diminta Buka Posko Pengaduan Kasus Gangguan Ginjal Akut

“Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu Kesehatan dan tumbuh kembang Anak, dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak,“ kata dia. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BPOM RI David Tobing Gagal ginjal akut Kemenkes RI Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI)

Berita Lainnya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (foto: Dok Setkab RI)

Kemenkes Percepat Kedokteran Presisi Lewat BGSI, Target Tekan Lonjakan Biaya Penyakit Kronis

13 Februari 2026
Kemenkes ajak perusahaan gelar Cek Kesehatan Gratis untuk karyawan guna membangun budaya hidup sehat di lingkungan kerja.

Budaya Sehat di Tempat Kerja, Kemenkes Usulkan Cek Kesehatan Gratis untuk Karyawan

27 April 2025
Peresmian Lab BSL-2

Peresmian Lab BSL-2, Dirjen Kesmas Apresiasi Transformasi Layanan Kesehatan Kota Mojokerto

3 Oktober 2024
rumah sakit

Waspadai Penularan Mpox, Kemenkes Imbau Masyarakat jaga Perilaku Bersih dan Sehat

19 Agustus 2024
Imran Pambudi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan

Kondisi ISPA dan Pneumonia di Indonesia, Ini Penjelasan Ditjen P2P Kemenkes

30 November 2023

Kota Surabaya Sabet Dua Penghargaan Prestisius dari Kemenkes RI di Acara STBM Award 2023

30 November 2023

Kemenkes: Kasus HIV Meningkat, 35 Persen di Antaranya Ibu Rumah Tangga

24 Mei 2023
Nyamuk penyebab malaria (foto: dok kemkes)

Tanggapi Kasus Malaria, Kemenkes: Bukan di IKN tapi Perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara

9 Mei 2023
Pegawai sebuah resto pizza di Uttarakhand, India, saat pandemi Covid-19 (foto: Ashwini Chaudhary, unsplash)

Kemenkes RI: Sebaran Covid-19 di Indonesia Selalu Ikuti Pola di India

22 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.