Surabaya (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak secara resmi akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang. Pengumuman ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/11/2023).
Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wakil Gubernur Emil Dardak seharusnya berakhir pada 13 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019.
Keputusan ini mengesahkan pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 serta pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024. Namun, ketentuan dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Tahun 2018 akan menjabat hingga tahun 2023.
Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pengumuman pemberhentian mereka ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur oleh mereka berdua serta Pimpinan DPRD Jatim, dan disaksikan oleh puluhan anggota DPRD Jatim, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa usulan pemberhentian ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi yang baik yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan stakeholder di Jawa Timur yang telah membawa provinsi ini menjadi yang terdepan.
Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak mencapai berbagai capaian visi, misi, dan program Nawa Bhakti Satya selama masa kepemimpinan mereka. Mereka telah menjalankan tujuh misi strategis untuk mencapai visi “Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Adil, Sejahtera, Unggul, dan Berakhlak dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong.”
Misi-misi tersebut mencakup upaya menciptakan keseimbangan pembangunan ekonomi, memastikan kesejahteraan sosial yang berkeadilan, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memberi kemudahan akses lapangan kerja, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka, memperkuat demokrasi kewargaan, serta memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Semua misi tersebut dikonkretkan melalui Nawa Bhakti Satya dengan sembilan bhakti yang mencakup aspek kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, konektivitas, pertanian, berkah, daya, dan harmoni.
Gubernur Khofifah menyatakan bahwa visi, misi, dan program tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Keterlibatan semua warga dan aktor strategis Jawa Timur dalam proses ini telah menciptakan perubahan positif dan menghasilkan individu yang mampu mengubah situasi dengan inisiatif, kolaborasi, dan inovasi.
Gubernur Khofifah juga menyadari bahwa Game Changer (pengubah permainan) sangat dibutuhkan oleh Indonesia dalam menghadapi tantangan di masa depan seperti krisis energi, kedaulatan pangan, pendanaan, tantangan digital, riset, dan teknologi. Ia menekankan pentingnya individu yang mampu berfikir dan bekerja inovatif.
Selama lima tahun terakhir, Jawa Timur telah meraih kemajuan dan penghargaan yang menunjukkan upaya keras untuk terus maju. Gubernur Khofifah menyatakan bahwa semangat “Optimis Jatim Bangkit, Terus Melaju” akan terus menjadi dorongan untuk bekerja keras dan mencapai hasil yang lebih baik.
Mengingat adanya ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang kekosongan jabatan Kepala Daerah, Gubernur Khofifah berharap agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan Penjabat Gubernur yang akan dilantik selama periode transisi.
Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak selama masa kepemimpinan mereka dalam membangun Jawa Timur. (tok/hdl)