Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dan memeriksa Bupati Sidoarjo periode 2021 hingga saat ini terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini melibatkan tersangka mantan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW).
“Hari ini (19/4/2024), di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam kasus ini, yaitu Ahmad Mudhlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 hingga saat ini),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, Ali menyatakan kesiapan KPK dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Mudhlor, terkait statusnya sebagai tersangka.
“Kami menghargai upaya permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Kami siap menghadapinya,” ungkap Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses penyelesaian kasus oleh penyidik KPK dan merupakan hak yang dapat dilakukan oleh tersangka.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa pengujian dalam persidangan praperadilan hanya terkait masalah administrasi penyidikan semata, dan bukan substansi kasus. Substansi kasus akan diuji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Ali menambahkan bahwa praperadilan tidak akan menghentikan proses penyelidikan, dan berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo telah dijadwalkan untuk Jumat, 19 April 2024.
“Kami mengingatkan tersangka untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar memiliki kesempatan untuk menjelaskan persoalan kasus ini secara langsung kepada penyidik KPK,” tandasnya. (usm/ted)