Blitar (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menetapkan MU (42), seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka. MU dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo S.H, menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan, satreskrim menemukan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh MU karena telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.
“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40),” ujar Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo kepada wartawan pada Jumat (16/2/2024).
Pasangan sirinya, ES, akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena istri dari MU membuat laporan,” tuturnya.
MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, sebelumnya digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).
Penggerebekan tersebut terjadi pada malam hari beberapa saat sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 oleh istri, anaknya, dan bersama RT serta warga pada hari Rabu (14/02/2024).
Petugas yang datang ke tempat kejadian penggerebekan membawa MU dan ES ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa akta nikah yang ditunjukkan adalah palsu, dan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menjerat MU dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, AKP Hendro juga menyampaikan bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.
Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU. “Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta,” terang AKP Hendro.
AKP Hendro menambahkan bahwa MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.
“Mereka berdua mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir, sampai akhirnya pada tanggal 14 Februari kemarin digerebek istri dan warga,” pungkasnya. (ang/hdl)