Jakarta (pilar.id) – PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan nama dan alamat perusahaan mereka serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam aktivitas fintech lending ilegal.
Temuan ini mencuat setelah salah satu korban pinjaman online ilegal mendatangi kantor CLIK untuk meminta informasi terkait dana yang diajukan.
Setelah ditelusuri, CLIK menemukan adanya akun bernama “slik.com.id” yang tidak terdaftar di OJK dan beroperasi melalui Instagram. Entitas ilegal ini menyalahgunakan nama CLIK dan SLIK untuk mempromosikan layanan mereka.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Penyalahgunaan seperti ini dapat menambah jumlah korban,” ujar Presiden Direktur CLIK, Leonardo Lapalorcia.
Tindakan Tegas CLIK
CLIK telah melaporkan akun tersebut ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Leonardo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran dana instan dari entitas tidak resmi.
“Jangan percaya hanya dengan bukti tangkapan layar dana yang diklaim sudah cair. Perusahaan fintech lending legal tidak melakukan promosi dengan cara seperti itu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pelaku industri fintech untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data dan segera melapor ke OJK serta AFPI jika menemukan hal serupa. “Langkah ini penting untuk mencegah kerugian lebih besar di kemudian hari,” tambahnya.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan pentingnya solidaritas dalam ekosistem fintech untuk melawan praktik pinjaman online ilegal. “Kami terus berupaya melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tren penipuan biasanya meningkat menjelang akhir tahun. “Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan fintech, seperti keberadaan situs web resmi, nomor telepon layanan pelanggan, dan akun media sosial yang aktif,” tutup Leonardo.
Keberadaan fintech ilegal tidak hanya membahayakan konsumen tetapi juga merusak kredibilitas industri fintech lending di Indonesia. Dengan langkah proaktif dari CLIK dan AFPI, diharapkan masyarakat lebih sadar dan waspada terhadap ancaman ini. (hdl)