Jakarta (pilar.id) – Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Reza Mahendra, mengumumkan bahwa penyidik telah berhasil menyita lebih dari 20 barang dari dua lokasi tempat tinggal tersangka penipuan berkedok reseller iPhone, yaitu Si Kembar Rihana-Rihani.
Penggeledahan itu dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Hingga saat ini, kami telah menemukan lebih dari 20 jenis barang yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Reza kepada media pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Reza menjelaskan bahwa penyidik masih sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui apakah uang hasil kejahatan Rihana dan Rihani digunakan untuk investasi atau kegiatan perdagangan lainnya. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami fakta-fakta yang ada dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Terkait barang bukti digital, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyitaannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di rumah ketua RW Si Kembar Rihana dan Rihani, yang merupakan tersangka kasus penipuan berkedok reseller iPhone di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (5/7/2023).
Reza mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait kejahatan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kejahatan,” ujar Reza ketika dihubungi wartawan pada Kamis (6/7/2023).
Reza menjelaskan bahwa pemilik rumah tersebut kooperatif dan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti hasil kejahatan milik Rihana-Rihani, seperti sofa. Reza juga menyebutkan bahwa Si Kembar pernah tinggal di Ciputat Timur.
Kedua pelaku penipuan tersebut, yang sering hidup sebagai nomaden untuk menghindari pengejaran polisi, meninggalkan barang hasil kejahatan.
“Barang-barang hasil kejahatan, seperti sofa, dan lainnya berhasil diamankan setelah ditangkap kemarin. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Jejak pelarian Si Kembar, Rihana dan Rihani, yang merupakan tersangka kasus penipuan iPhone, akhirnya berakhir di Apartemen M Town, Kawasan Karawaci, Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Rihana dan Rihani ditangkap di lokasi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa kedua saudara kembar tersebut sering hidup sebagai nomaden dengan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas yang mengejar mereka.
“Pelarian kedua tersangka ini sering berpindah-pindah tempat. Mereka pernah menyewa di Tangerang, Pondok Indah, Gandaria, dan yang terakhir di Serpong,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. (mad/hdl)