Madiun (pilar.id) – Hingga tanggal 16 September 2023, terdapat 45 kecelakaan yang telah terjadi di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengungkapkan bahwa dari total kecelakaan tersebut, tercatat 21 orang meninggal dunia, 5 mengalami luka berat, dan 4 mengalami luka ringan dalam kecelakaan yang melibatkan perlintasan sebidang dan jalur kereta api.
Kecelakaan ini tidak hanya terbatas pada perlintasan sebidang tanpa pengamanan, tetapi juga terjadi meskipun ada palang pintu penyeberangan.
Dari 45 kecelakaan, 11 terjadi di perlintasan tanpa pengamanan, 19 terjadi di perlintasan yang sudah ada pengamanan, dan 15 kejadian terjadi di jalur kereta api.
Fakta ini mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku dan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ungkap Supriyanto.
Supriyanto juga mengecam perilaku masyarakat yang masih mengabaikan aturan lalu lintas, yang dapat membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain.
Dalam upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api serta untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-53 dengan tema ‘Melaju untuk Transportasi Maju’ pada Sabtu (16/9/2023), KAI Daop 7 mengadakan program sosialisasi keselamatan di perlintasan.
Program sosialisasi keselamatan ini melibatkan Masyarakat Pecinta KA dan mahasiswa dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua perlintasan sebidang, yakni perlintasan sebidang nomor 138 di Stasiun Madiun dan perlintasan sebidang nomor 3 di Desa Klagen Serut, Kecamatan Jiwan.
Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2023, sosialisasi serupa telah dilaksanakan di perlintasan sebidang nomor 8 di Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan dan perlintasan sebidang nomor 9 di Desa Mangge Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 40 mahasiswa PPI Madiun dan 20 anggota Masyarakat Pecinta KA, serta pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun.
“Sosialisasi keselamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Salah satunya adalah menghormati rambu STOP, yang mewajibkan pengendara untuk berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Dengan demikian, kami berharap tidak akan ada lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pemakai jalan wajib memberi prioritas kepada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan diwajibkan untuk:
a. Berhenti saat isyarat perlintasan sebidang sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara itu, PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kereta api memiliki prioritas lalu lintas di perlintasan sebidang.
Supriyanto mengingatkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Hal ini seringkali mengakibatkan gangguan pada perjalanan kereta api lain, kerusakan pada fasilitas perkeretaapian, bahkan luka pada petugas PT KAI akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. (ted)