Jakarta (pilar.id) – KAI Commuter menyampaikan keprihatinan terkait serangkaian kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api belakangan ini, terutama di perlintasan liar yang tidak terjaga. Dalam upaya menekan insiden tersebut, KAI Commuter intensif melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Anne Purba, Corporate Secretary KAI Commuter, mengungkapkan dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/2/2024), bahwa pihaknya bekerja sama dengan para Stakeholders dan Komunitas Pecinta Kereta (Rail Fans) secara rutin setiap bulan untuk menggelar kegiatan sosialisasi ini.
Purba menegaskan harapannya agar kegiatan rutin ini dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan raya untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya di perlintasan sebidang. Perlu diingat bahwa perlintasan sebidang merupakan titik persilangan antara jalur kereta api dan jalan raya.
KAI Commuter mengoperasikan hampir 1.300 perjalanan Commuter Line setiap harinya di berbagai wilayah seperti Jabodetabek, Merak, Basoetta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Palur, Kutoarjo, dan Surabaya. Jumlah perjalanan yang tinggi ini menjadi catatan penting dalam meningkatkan kesadaran para pengguna jalan untuk memprioritaskan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
Anne Purba menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, pemakai jalan wajib memberi prioritas kepada perjalanan kereta api di perpotongan sebidang. Selanjutnya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, menjelaskan kewajiban pengemudi kendaraan di perlintasan sebidang.
KAI Commuter berharap agar semua pihak dapat proaktif dan berkolaborasi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan. (ret/hdl)