Pekalongan (pilar.id) – Polda Jateng berhasil mengidentifikasi korban yang tertabrak kereta api di KM 99+7, di Dukuh Gentong Wungu, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Identitas wanita tersebut adalah mahasiswi Universitas Wahid Hasyim Semarang berinisial SDM (24), warga Kabupaten Grobogan.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi. Korban diketahui berada di wilayah Sragi karena sedang mengikuti organisasi Saung Book Island di Pemalang.
Teman korban, Tika, membenarkan bahwa korban adalah mahasiswi Unwahas Semarang yang terakhir datang ke Pemalang pada bulan Mei 2023 untuk bergabung dengan organisasi tersebut.
Tika juga menambahkan bahwa korban baru-baru ini menunjukkan perilaku yang tidak biasa, dan pernah bercerita bahwa korban telah memeriksakan dirinya ke poli jiwa RS Kariadi Semarang sejak bulan Oktober.
Saksi mata, Alfin (22), warga Dukuh Gembyang, Kelurahan Sragi, memberikan keterangan awal kejadian. Dia menjelaskan bahwa korban sudah berada di sekitaran rel kereta api Sragi sejak pukul 17.00 WIB dan tampak bingung.
Pada pukul 20.30 WIB, Alfin melihat korban melarikan diri saat kereta melintas, seolah-olah melakukan bunuh diri dengan menabrakan diri ke kereta.
Kapolsek Sragi, AKP Suradi, SH, membenarkan bahwa kejadian tersebut melibatkan KA Jayabaya rute Surabaya – Jakarta (KA no 107) di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal pada Minggu, 26 November 2023, pukul 20.45.
“Saya turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan ditangani oleh pihak Kepolisian Setempat,” kata AKP Suradi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan aktivitas yang membahayakan. AKP Suradi menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta api demi keselamatan. (ang/hdl)