Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesalkan insiden yang berulang di perlintasan sebidang. Untuk mengatasi masalah ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengambil langkah cepat dalam pencegahan dan penanganan perlintasan sebidang.
“Penanganan perlintasan sebidang menjadi prioritas kami dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA),” ujar Dirjen Perkeretaapian, Risal Wasal, Kamis (27/7/2023).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh DJKA dalam menangani perlintasan sebidang, di antaranya:
- Menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau memiliki lebar jalanan kurang dari 2 meter;
- Memasang pagar sterilisasi jalur KA;
- Melakukan program pembangunan flyover / underpass;
- Membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas);
- Program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu;
- Perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/ sintetis LX);
- Pengembangan level crossing obstacle detection system untuk mendeteksi rintangan otomatis di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan;
- Melakukan evaluasi pada perlintasan di Jawa dan Sumatra; serta
- Melakukan sosialisasi, kampanye, dan promosi keselamatan di perlintasan.
Untuk mengurangi angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa DJKA saat ini tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang.
“Kami aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk menangani perlintasan sebidang di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Risal menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang telah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.
“Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menangani perlintasan sebidang, karena kami tidak dapat menangani semua perlintasan sebidang tanpa kolaborasi dengan Pemerintah Daerah yang merupakan pemilik jalan,” tambahnya. (usm/hdl)