Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa jumlah kasus bunuh diri anak pada periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai 20 kasus.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan memiliki berbagai penyebab, termasuk depresi, dugaan perundungan, dan sebab lainnya.
“Catatan kami untuk tahun 2023 menunjukkan bahwa kasus bunuh diri anak sudah mencapai angka 20 kasus,” ujar Nahar di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Menanggapi hal ini, Nahar menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak yang mungkin timbul atas kasus tersebut terhadap anak sebagai korban.
“Prinsip perlindungan khusus anak menekankan pada penanganan yang cepat. Jika tidak ditangani dengan cepat, anak bisa mengalami gangguan kesehatan dan menunjukkan tanda-tanda dampak kekerasan. Jika dibiarkan, khawatirnya anak akan berada dalam kondisi yang lebih parah,” tambah Nahar.
Nahar menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dapat menyebabkan masalah baik dari segi fisik maupun psikologis. Meskipun luka fisik dapat terlihat, dampak psikologis seringkali tidak terlihat secara langsung. Oleh karena itu, jika anak tidak mampu menghadapi kekerasan, dapat timbul tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, termasuk bunuh diri.
Pihak Kementerian PPPA juga mengimbau orang tua untuk memeriksa dampak masalah yang mungkin dihadapi anak mereka. “Jika ada anak yang mengalami masalah, periksa dampaknya, sekecil apapun itu,” pungkas Nahar. (ret/ted)