Jakarta (pilar.id) – Ada delapan kriteria Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) Adian Napitupulu di Jalan HOS Cokroaminoto 115, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Pertama, kata Adrian, harus menjaga Pancasila dan berpedoman pada UUD 1945, setia pada NKRI, merawat kebhinekaan, dan menghormati keberagaman.
“Kedua, bukan bagian dari rezim Orde Baru,” tandasnya. Ketiga, capres dan cawapres mendatang tidak memiliki rekam jejak penggunaan politik identitas.
Keempat, tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Kelima, tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi. Keenam, melanjutkan program pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Ketujuh, berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reformasi agraria,” tambahnya.
Sementara kriteria terakhir atau kedelapan, memiliki komitmen untuk melakukan upaya penguatan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan selalu berpihak kepada rakyat.
Adian juga mengatakan, adanya hasil survei popularitas dan elektabilitas sejatinya bukan tolok ukur pantas atau tidak seseorang jadi capres-cawapres.
“Kematangan kriteria dan gagasan sangat penting untuk membawa Indonesia lebih maju,” tandasnya. (hdl)