Jakarta (pilar.id) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi persoalan penggunaan dana narkoba dalam pembiayaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pemilu, Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu,” kata Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).
Puadi menjelaskan bahwa jika terdapat laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Mereka, kata dia, dapat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian ataupun lembaga lain guna pengumpulan bukti sekaligus menindak pelaku.
Selain upaya penyelidikan dan penegakan hukum, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan, termasuk pemantauan sumber dana kampanye. Mereka akan mengawasi kampanye politik, termasuk memantau sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan calon. Bawaslu juga dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba.
Bawaslu juga akan menjalin kerja sama dengan lembaga terkait, seperti kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba. Kolaborasi yang dilakukan memungkinkan interaksi sekaligus pertukaran informasi lalu ada langkah atau upaya bersama dalam pemberantasan penggunaan dana narkoba dalam pemilu.
Namun, Puadi menekankan bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya mereka lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas.
Puadi menambahkan bahwa peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menemukan indikasi penggunaan dana politik yang berasal dari jaringan narkotika. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi dalam Pemilu 2024.
“Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dana tersebut disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Kombes Jayadi, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Rabu (24/5/2023).
Jayadi juga menjelaskan bahwa sejumlah anggota legislatif terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, dia belum dapat menyebutkan jumlah atau persentase anggota dewan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengadakan rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023). Rakernis tersebut melibatkan Direktur Reserse Narkoba dari seluruh Indonesia.
Dalam rakernis tersebut, dibahas tiga agenda, termasuk perkembangan peredaran narkoba dalam konteks pemilu. Rakernis juga akan membahas perkembangan narkotika jenis baru, rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba. (usm/hdl)