Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh 3 orang wartawan, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap Agung dalam konferensi pers yang disaksikan secara virtual, Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, Anggota Dewas Pers, Nunik Rahayu, meminta semua pihak menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh 3 orang wartawan.
Menurut dia, putusan MK ini bukan hanya dipatuhi oleh Dewan Pers ataupun organisasi pers, tetapi juga oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan atau stakeholder yang selama ini berupaya mewujudkan kemerdekaan dan independensi dunia pers.
“Putusan ini mesti dihormati, bukan hanya oleh insan pers tapi juga pemerintah dan stakeholder yang selama ini berkepentingan untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Semua pihak perlu melakukan atau mematuhi keputusan ini,” kata Nunik.
Adapun, kata Nunik, Dewan Pers terbuka bagi pihak yang selama ini belum terlibat atau belum dilibatkan dalam pembuatan kebijakan di Dewan Pers. Karena menurutnya, masukan dari stakeholder justru sangat penting dalam rangka melengkapi dan memperbaiki regulasi yang sudah ada.
“Tujuannya satu, untuk mencapai tujuan-tujuan kemerdekaan pers,” tegas Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers ini.
Ketua MK Anwar Usman menegaskan, pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. (her/hdl)