Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Diduga Lakukan Korupsi Senilai Rp25 Miliar, Kejati Tahan Pimpinan Bank Jatim

Diduga Lakukan Korupsi Senilai Rp25 Miliar, Kejati Tahan Pimpinan Bank Jatim

Hukum Dina Prihatini18 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
impinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar di Surabaya. (Foto : Antara)

Surabaya (pilar.id) – Menahan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA dilakukan Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan dugaan korupsi tersebut terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan
multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.

“Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis malam.

Kejati Jatim saat ini memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang menjadi koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).

“Mochamad Una diduga me-mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna,” kata Mia, yang baru seminggu menjabat sebagai Kepala Kejati Jatim.

Sebelumnya, pada 5 Januari lalu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menandaskan tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Baca Juga  Akan Diterbangkan ke Jakarta, Jenazah Pilot T-50i Golden Eagle Disemayamkan di Lanud Iswahjudi Magetan

Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi, diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik, selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur juga menerangkan Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” urainya.

Ditambahkannya beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan. Bahkan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Baca Juga  Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

“Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih,” tegasnya.

Sedangkan pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA turut ditetapkan tersangka karena mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di antaranya menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada tanggal 27 Juni 2018.

“Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,” terang Fathur. (din/Antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Jatim kasus korupsi Korupsi

Berita Lainnya

Ilustrasi bangkrut (foto: Melinda Gimpel, unsplash)

Anatomi Sovereign Default: Lima Indikator Utama dan Dampak Runtuhnya Trias Politika pada Kebangkrutan Negara

2 Juli 2026
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

29 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo

Polri Ungkap Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 Triliun: Proyek Mangkrak, Dinyatakan Total Lost oleh BPK

6 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan

6 Oktober 2025
Tangkapan layar akun X milik Anies Baswedan seusai pembacaan vonis Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Keadilan Masih Jauh dari Selesai

19 Juli 2025
Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

19 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek: Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

16 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.