Jakarta (pilar.id) – Selama ini, banyak perilaku masyarakt di berbagai daerah di Indonesia yang melakukan pemasungan pada penderita gangguan jiwa. Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong meminta agar masyarakat tak lagi melakukan hal serupa pada keluarga yang menderita gangguan jiwa.
Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinsos Rejang Lebong, Edi Warman menjelaskan kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah itu masih ditemukan.
Meski, jumlahnya sudah tidak banyak, di mana tindakan ini dilakukan pihak keluarga lantaran kerap mengganggu dan membahayakan warga lainnya.
“Warga yang memiliki anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa agar jangan dipasung, tetapi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto
(RSJKO) Bengkulu atau melaporkannya kepada kepada kami sehingga bisa dievakuasi guna mendapatkan penanganan,” katanya di Rejang Lebong, Minggu (25/9/2022).
Penanganan terhadap penderita ODGJ, kata dia, harus dilakukan bertahap dan kontinu oleh pihak keluarga sehingga kondisi mereka bisa dipulihkan.
Para penderita atau klien ODGJ ini setelah dirujuk mendapatkan penanganan selama 14 hari di RSJO kemudian dikembalikan ke rumah masing-masing guna menjalani program minum obat dengan pengawasan oleh petugas puskesmas masing-masing kecamatan.
Sementara itu untuk penanganan penderita gangguan jiwa ini pihaknya hingga saat ini, tambah dia, telah merujuk 20 orang klien ODGJ untuk menjalani perawatan di RSJKO Bengkulu.
Para penderita gangguan jiwa ini dirujuk setelah pihak keluarga dan perangkat desa/kelurahan melapor kepada Dinsos Rejang Lebong agar diberikan penanganan, di mana mereka ini berasal dari kalangan tidak mampu dengan memanfaatkan kartu JKN-KIS maupun program Jamkesda Kabupaten Rejang Lebong.
Klien ODGJ yang dirujuk ke RSJKO Bengkulu tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Rejang Lebong di antaranya dari Kecamatan Curup, Sindang Kelingi, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Tengah, Padang Ulak Tanding (PUT) dan lainnya, demikian Edi Warman. (fat)