Jakarta (pilar.id) – Artis Gary Iskak siap jalani rehabilitasi setelah tersandung kembali kasus penggunaan narkotika. Hal ini dikatakan langsung Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Bandung Senin (30/5/22).
Ibrahim menyampaikan Gary Iskak bakal menjalani rehabilitasi karena penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kata Ibrahim Tompo, ia disimpulkan sebagai korban dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada kasus tersebut.
Atas dasar itulah, kata Tompo, Gary bersama empat orang lainnya kini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
“Pada tanggal 25 Mei telah dilakukan asesmen terhadap para tersangka,” ujar Ibrahim.
Ibrahim juga menyampaikan, bahwa Gary Iskak merupakan pengguna yang sudah lama berhenti. Namun, akhir-akhir ini Gary kambuh dan kembali menggunakan narkotika.
“Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor,” kata Ibrahim.
Pada kasus ini, Gary dipandang hanya sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.
“Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis,” katanya.
Hal tersebut, kata Tompo, telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN.
Adapun Gary Iskak bersama empat orang lainnya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP pada hari Senin (23/5). Gary ditangkap di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi penangkapan, kata Ibrahim Tompo, ditemukan barang bukti berupa dua alat isap sabu-sabu, kemudian 1 buah korek api dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu. (Mia/din)