Surabaya (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim.
UPT PPA DP3AK ini menjadi satu-satunya yang terbesar di Indonesia dan memiliki fungsi layanan satu atap, yang memungkinkan semua pelayanan perlindungan perempuan dan anak dilakukan di UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim ini.
“UPT ini telah medapat apresiasi dari kementerian PPPA karena satu-satunya UPT PPA di Indonesia yang melakukan pelayanan terpadu bersinergis pentahelix dengan lembaga masyarakat terkait,” jelas Khofifah usai peresmian, Minggu (30/4/2023) sore.
Disampaikan, terdapat 11 layanan utama yang ditawarkan dalam gedung UPT tiga lantai ini untuk korban kekerasan perempuan dan anak, sesuai dengan amanah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) no. 12 tahun 2022 dalam Bab 6 pasal 76 ayat 3.
UPT PPA ini juga harus memperkuat koordinasi dengan lembaga penyedia layanan untuk memberikan layanan terbaik bagi korban.
“Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk memberikan penguatan maksimalisasi dari fungsi gedung UPT PPA ini,” tambah Khofifah.
Gedung UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang lengkap, di antaranya kapasitas rumah aman hingga 20 orang, ruang konsultasi hukum dan psikologis, ruang therapy anak, ruang case conference/ruang rapat, akses khusus bagi penyandang disabilitas, dan kelas pelatihan untuk pemberdayaan perempuan.
Terdapat berbagai mitra jejaring dalam penanganan kasus perempuan dan anak di UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim ini seperti Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, BP2MI, UNICEF, dan LPA Jatim.
Selain itu juga Lembaga Hukum (SCCC, UKBH Unair), LKSA binaan Dinsos yang terverifikasi, LPSK, serta OPD yang tergabung dalam Satgas PMPA.
UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim juga menyediakan berbagai layanan seperti perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan khusus. (usm/hdl)