Surabaya (pilar.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Senin (25/9/2023).
Pengesahan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah. Setelah pengesahan di tingkat provinsi, Raperda ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk konsultasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
Gubernur Khofifah menyatakan rasa syukurnya atas persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dan berharap hal ini dapat menjadi upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Raperda ini disusun dengan mematuhi berbagai peraturan perundangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur Khofifah juga menjelaskan bahwa dalam konteks anggaran, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, semuanya telah disusun sesuai dengan ketentuan normatif dan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Khofifah menambahkan bahwa catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh masing-masing Fraksi akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini akan membantu meningkatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam pembahasan sebelumnya antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD pada tanggal 16 Agustus 2023, telah dicapai kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. Hasilnya termasuk peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2,607 Triliun, peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp. 5,249 Triliun, dan peningkatan Pembiayaan sebesar Rp. 2,737 Triliun.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan akan berkontribusi positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dewan yang telah bekerja sama dalam proses penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini. (tok/ted)