Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta.
Melalui aturan ERP tersebut, nantinya pengguna jalan diharuskan membayar sejumlah terif tertentu jika melewati jalan di Jakarta yang ditetapkan sebagai jalan berbayar.
Saat ini, regulasi ERP tersebut sedang digodok oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Refulasi terkait ERP tersebut, nantinya akan berbentu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Dan saat ini, Raperda PL2SE tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan tahun 2023.
“Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai, barulah PL2SE ini bisa diterapkan,” terang Syafrin Liputo dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Jika aturan tersebut nantinya disetujui oleh DPRD, ada setidaknya 25 ruas jalan yang jika dilalui oleh pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor maka akan dikenai tarif tertentu.
Kebijakan ini, diterapkan menurut Syafrin sebagai bentuk upaya pengendalian kemacetan di DKI Jakarta sekaligus upaya mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Aturan terkait besaran tarif, ruas jalan, jenis kendaraan yang dikenai tarif, saat ini telah dimasukkan di pasal demi pasal yang ada di Raperda PL2SE dan akan dibahas oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja. Tetapi, juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik,” kata Syafrin. (fat)