Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Hubungan Khusus Otavio Dutra dan Fabio Lefundes Pelatih Madura United, Masa Lalu yang Menguntungkan
  • Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi
  • Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze
  • Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi
  • Sinopsis The Call Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Kisah Operator Telepon Darurat 911
  • Jadwal Dewa United Vs Madura United, Pertaruhan Egy Maulana Vs Fabio Lefundes
  • 7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun
  • Terbaru! Cara Klaim Link Dana Kaget Hari Ini Februari 2023, Sudah Coba Belum?
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Dishub Fokus Selesaikan Regulasi ERP, 25 Jalan di Jakarta akan Berbayar
Peristiwa

Dishub Fokus Selesaikan Regulasi ERP, 25 Jalan di Jakarta akan Berbayar

M. Fathur Rohman11 Januari 2023 22:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi lalu lintas Kota Jakarta (foto: M. Akbar Gumilar, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta.

Melalui aturan ERP tersebut, nantinya pengguna jalan diharuskan membayar sejumlah terif tertentu jika melewati jalan di Jakarta yang ditetapkan sebagai jalan berbayar.

Saat ini, regulasi ERP tersebut sedang digodok oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

Refulasi terkait ERP tersebut, nantinya akan berbentu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Dan saat ini, Raperda PL2SE tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan tahun 2023.

“Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai, barulah PL2SE ini bisa diterapkan,” terang Syafrin Liputo dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jika aturan tersebut nantinya disetujui oleh DPRD, ada setidaknya 25 ruas jalan yang jika dilalui oleh pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor maka akan dikenai tarif tertentu.

Kebijakan ini, diterapkan menurut Syafrin sebagai bentuk upaya pengendalian kemacetan di DKI Jakarta sekaligus upaya mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Aturan terkait besaran tarif, ruas jalan, jenis kendaraan yang dikenai tarif, saat ini telah dimasukkan di pasal demi pasal yang ada di Raperda PL2SE dan akan dibahas oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja. Tetapi, juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik,” kata Syafrin. (fat)

Baca Juga

  • Sampah Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta Capai 20 Ton
  • Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jakarta Siapkan Strategi Modifikasi Cuaca
  • Libur Natal dan Tahun Baru, Stasiun Pasar Senen Dipadati Calon Penumpang
  • Jadi Episentrum Omicron, Pengamat: Jakarta Harus Diketatkan!
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Berita Jakarta Dishub DKI Jakarta DKI Jakarta DPRD DKI Jakarta ERP headline jalan berbayar jalan di Jakarta

Berita Lainnya

Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi

1 Februari 2023 22:16 WIB

Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze

1 Februari 2023 22:15 WIB

Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi

1 Februari 2023 21:50 WIB

7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun

1 Februari 2023 21:34 WIB

Setelah Puteri Kampus Kalsel 2022, Ulfah Bidik Program Pertukaran Pemuda Antar Negara

1 Februari 2023 20:26 WIB

Gelar Roadshow, Erick Thohir Mengaku Akan Bersih-bersih Dunia Sepak Bola

1 Februari 2023 20:02 WIB
Ilustrasi terorisme (foto: Tyleroharrow, pixabay)

Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan, Begini Respons Pemerintah Indonesia

1 Februari 2023 19:32 WIB

Lampaui Target Produksi di 2022, Ini Jurus Jitu PT Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera

1 Februari 2023 19:01 WIB

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shopee

1 Februari 2023 18:33 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze

1 Februari 2023 22:15 WIB

Setelah Puteri Kampus Kalsel 2022, Ulfah Bidik Program Pertukaran Pemuda Antar Negara

1 Februari 2023 20:26 WIB

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Victor Mambor, Wartawan Papua Raih Penghargaan Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau

1 Februari 2023 11:00 WIB
Berita Lainnya

Hubungan Khusus Otavio Dutra dan Fabio Lefundes Pelatih Madura United, Masa Lalu yang Menguntungkan

1 Februari 2023 22:19 WIB

Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi

1 Februari 2023 22:16 WIB

Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze

1 Februari 2023 22:15 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.