Jambi (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus penipuan penjualan online yang merugikan warga Kota Jambi sebesar lebih dari 11 juta rupiah.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol DR Amin Nasution, pada Selasa (26/3/24).
AKBP Reza Khomeini menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap dengan inisial W dan B, telah melakukan penipuan terhadap warga Jambi melalui grup media sosial.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2022, namun setelah penyelidikan, pada akhir tahun 2023 bulan Desember, keduanya berhasil diamankan di Cikarang, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku pertama melihat penjualan drum plastik di grup forum jual beli di media sosial, lalu menawarkan kepada korban. Awalnya korban telah berhasil melakukan transaksi jual beli, namun pada transaksi kedua, pelaku memesan drum dan setelah uang ditransfer, barang tidak kunjung sampai,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku kedua bertugas menawarkan barang dengan harga murah kepada korban setelah rekan pelaku menghubungi mereka. Pelaku B kemudian pergi ke toko untuk mengambil barang, menaikkannya ke mobil seolah-olah akan membelinya. Namun, setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung kabur tanpa membeli barang.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polda Jambi dan disangkakan dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik,” tambah Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jambi terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di dunia maya demi melindungi masyarakat dari tindakan penipuan dalam transaksi online. (ang/hdl)