Jakarta (pilar.id) – Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar mengonfirmasi penangkapan ini di Jakarta, Minggu (30/4/2023). Disampaikan, AP ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur, dan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
AP Hasanuddin ditangkap atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Penangkapan ini dilakukan setelah sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah melaporkannya ke polisi.
Dittipidisiber Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus ini dan menemukan bahwa AP melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 terkait dengan pengancaman dan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui unggahan di media sosial.
AP dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah dan beberapa polda, termasuk Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari komentar AP yang dianggap mengancam dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial. Sejumlah komentar di antaranya adalah “Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan”.
Selain itu ada pernyataan “Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian”. (usm/hdl)