Jakarta (pilar.id) – Ketua Kelompok Anggota DPD di MPR M Syukur meminta, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Pasalnya, terjadi inkonsistensi karena adanya kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah pusat yang cenderung menggerus kewenangan daerah dalam mengatur rumah tangganya sendiri.
Menurutnya, selama ini pelaksaan otonomi daerah (otoda) yang sudah berjalan, yang merupakan bagian dari cita-cita reformasi kurang dihargai, bahkan dianggap bukan bagian dari amanat konstitusi.
“Padahal pengakuan terhadap kewenangan daerah sudah dijelaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 18,” kata Syukur, dalam lokakarya Kelompok DPD MPR RI, bertajuk “Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Kewenangan DPD”, di Tangerang, Rabu (30/11/2022).
Dia menjelaskan, ada tiga tujuan utama pelaksanaan otoda. Pertama, otoda memiliki tujuan untuk menghasilkan suatu demokratisasi politik. “Melalui partisipasi politik, sehingga segala kebijakan-kebijakan di daerah benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat,” kata dia.
Kemudian yang kedua, otoda memiliki tujuan administratif. Syukur menjelaskan, dalam pelaksanaan otoda harus ada suatu pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk terkait sumber keuangan, managemen birokrasi di daerah.
Selanjutnya, otoda juga memiliki tujuan ekonomi. Dalam pelaksanaan otoda, harapannya adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun, belakangan Syukur menyoroti adanya kecenderungan ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap daerah. Hal itu menimbulkan adanya keinginan pemerintah pusat untuk mengambil alih beberapa kewenangan pemerintah daerah melalui produk undang-undang yang disahkan bersama DPR. “Seperti UU Minerba dan UU Ciptaker,” kata dia.
“Kan sudah diatur yang menjadi kewenangan pusat itu ada beberapa bidang, pertahanan, agama, militer. Kalau hari ini, termasuk galian C, itu kembali kepada pusat. Ada peraturan presiden yang terbaru, kembali lagi ke provinsi,” kata Syukur. (din/antara)