Jakarta (pilar.id) – Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah kemandirian fiskal.
Menurut Mendagri, penerapan otonomi daerah bukanlah untuk memisahkan wilayah atau membuat daerah hanya menerima anggaran dari pemerintah pusat.
Kemandirian fiskal ditandai dengan adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih banyak dibandingkan dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Dengan kemandirian ini, daerah dapat membiayai kebutuhan mereka sendiri tanpa terus bergantung pada pemerintah pusat.
Daerah yang memiliki PAD yang besar tidak akan terpengaruh terlalu banyak saat terjadi masalah keuangan di tingkat pusat. “Anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui TKDD hanyalah sebagai stimulan untuk mendorong meningkatnya PAD,” kata Mendagri dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Mendagri juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk memiliki kemampuan kewirausahaan agar dapat membaca peluang di daerah masing-masing untuk meningkatkan PAD. “Mohon gunakan momentum ini untuk melakukan introspeksi dan merenung tentang bagaimana saya (kepala daerah) dapat berprestasi,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dianggap berhasil berprestasi berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten, dan kota. Daerah yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur, serta kabupaten Banyuwangi, Sumedang, Badung, Karanganyar, Sidoarjo, Kulon Progo, Wonogiri, Hulu Sungai Selatan, Konawe, dan Bojonegoro. Sementara untuk kota, penghargaan diberikan kepada Semarang, Surabaya, Surakarta, Bogor, Denpasar, Makassar, Serang, Tangerang, Medan, dan Parepare.
“Semoga penghargaan ini dapat memotivasi kita semua untuk terus menjalankan tugas sesuai dengan sistem pemerintahan otonomi daerah yang ada,” tambahnya. (hdl)