Jakarta (Pilar.id) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu disahkan UU saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (4/4/2023).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pengesahan ini sebagai bentuk komitmen DPR RI dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu, terlebih khusus empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis,” katanya.
Tito mengakui sejumlah dinamika timbul saat proses pembahasan berlangsung. Meski demikian mendapatkan titik kesepakatan bersama. Oleh karena itu ia berterima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang terlibat.
“Akhirnya sekali lagi atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan, semua anggota yang kami muliakan, serta semua pihak, hingga dapat dilaksanakan satu Undang-Undang yang disahkan yang akan berpengaruh besar bagi perjalanan bangsa ini,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan, dengan disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU akan menjadi landasan yang kuat dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, memberikan dukungan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak ada penundaan-penundaan dan sebagainya, jadi tidak ada perubahan waktu dan lain-lain, sebagaimana yang sudah disiapkan oleh teman-teman KPU, dan kita berharap dengan ini penyelenggara semakin mempunyai dasar yang kuat untuk melanjutkan proses-proses yang sudah disusun,” pungkasnya. (din)