Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022, yang salah satunya mengatur tentang kampanye.
Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, masa kampanye pemilu 2024 lebih pendek. Pada pemilu 2014 misalnya, waktu kampanye dilakukan selama 15 bulan. Sedangkan pada pemilu 2019, waktu kampanye dipersingkat menjadi 6 buan 3 minggu.
Pada pasal 267, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, kampanye dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk pemilihan legislatif. Sedangkan untuk kampanye pemilihan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dimulai sejak 15 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres hingga dimulainya masa tenang.
“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” demikian bunyi Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 24 April- 25 November 2023. Sedangkan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, yakni tanggal 19 Oktober – 25 November 2023.
Adapun masa kampanye dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang 11-13 Februari 2024, sebelum pemungutan dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2022.
Dalam pasal 275, UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, ada beberapa metode kampanye, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. Kemudian, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, serta rapat umum.
“Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis undang undang. (ach/hdl)