Jakarta (pilar.id) – Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat dilakukan pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).
Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majelis sidang Bawaslu tersebut,menghasilkan sebuah kesepakatan antara Partai Ummat dan KPU.
Partai Ummat akan memperbaiki syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku terlmohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” terang Ketua Majelis Totok Hariyono bersama dua anggota majelis Puadi dan Lolly Suhenty dalam Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi NTT.
Kedua pihak juga sepakat memperbaiki pada sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Dia mengungkapkan mengatakan hasil kesepakatan keduanya tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.
Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21-23 Desember 2022, Verfikasi Faktual perbaikan pada 26-28 Desember 2022, rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022.
Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.
“Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini,” seru Totok.
Diberitakan sebelumnya, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa dengan nomor registrasi nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Pemohon mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara KPU RI Nomor: 308/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 14 Desember 2022. (ade)