Jakarta (pilar.id) – Jelang puncak peringatan Hari Pers Nasional, 9 Febuari 2023 di Medan, sejumlah aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di dua tempat. Pertama di Tual, Maluku, kedua di Bengkulu.
Lewat keterangan persnya, Minggu (5/2/2023), Dewan Pers mengecam dan menyesalkan tindak kekerasan terhadap para jurnalis ini, apa pun motifnya.
Dewan Pers juga meminta pada semua pihak untuk menghargai para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. Lembaga ini juga tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan tersebut.
Atas apa yang terjadi ini, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menemukan pelaku tindak kekerasan ini.
“Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis,” tulis Dewan Pers dalam keterangannya.
Lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers ini juga menyerukan agar pelaku menyadari, konsekuensi tindakan mereka berpotensi mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat.
Disampaikan pula, “Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan. Dewan Pers berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media”.
Di sisi lain, Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang dirugikan atas pemberitaan di media mengadu ke Dewan Pers. Dan seluruh insan pers senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Insan pers juga wajib menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (hdl)