Surabaya (pilar.id) – Ikatan Alumni (IKA) Stikosa AWS mengecam keras tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis beritajatim.com dan Suara Surabaya saat meliput demonstrasi penolakan revisi UU TNI.
Aksi ini dinilai melanggar kebebasan pers yang dilindungi undang-undang serta menciderai hak masyarakat atas informasi.
Hendro D. Laksono, Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS, menyayangkan insiden ini terjadi tak lama setelah Polri mengaku berkomitmen mengusut teror di Redaksi TEMPO.
“Ini menunjukkan Polri belum paham esensi perlindungan jurnalis. Baik teror di TEMPO maupun kekerasan ini sama-sama bentuk pembungkaman,” tegasnya, Rabu (25/3/2025).
Kebebasan Pers adalah Hak Masyarakat
Hendro menegaskan, kerja jurnalis dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi.
“Pasal 8 jelas menyatakan wartawan dilindungi hukum. Pers juga berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penjaga transparansi demokrasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, melainkan hak masyarakat untuk tahu.
“Tanpa pers bebas, korupsi merajalela, transparansi hilang, dan demokrasi terancam,” tegas mentor jurnalistik Surabaya ini.
IKA Stikosa AWS Minta Penyelesaian Serius
Dian Laksana, Ketua IKA Stikosa AWS, menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap Rama Indra Surya (beritajatim.com) dan Wildan Pratama (Suara Surabaya). “Kami desak Polri usut tuntas dan buktikan komitmen perlindungan jurnalis,” tegas Dian.
- Ia mengatakan, IKA Stikosa AWS mendesak:
- Proses hukum transparan terhadap pelaku kekerasan.
- Jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam bertugas.
- Sosialisasi standar operasional aparat saat berhadapan dengan pers.
“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Negara wajib menjaminnya,” pungkas Dian. (usm/hdl)