Makassar (pilar.id) – Dua perambah hutan di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing AM (40) dan NS (52), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar karena diduga melanggar Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan bahwa proses penangkapan kedua tersangka dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Luwu.
Pada operasi penindakan pengamanan dan perlindungan hutan pada 18 Juni 2023, Tim Gakkum LHK menemukan satu unit Eksavator Merk Komatsu PC 200 berwarna kuning di kawasan HPT dan ratusan hektare lahan terbuka yang diduga akan terus diperluas untuk dijadikan kebun sawit.
“Setelah melakukan pencarian dan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan atau pemodal, sementara NS bertanggung jawab sebagai penanggungjawab lapangan. Para pelaku kemudian diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” jelas Aswin.
Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik. Pada 28 Juli 2023, penyidik menetapkan AM dan NS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan, dengan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi memberikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani proses kasus ini. Hal ini memungkinkan proses penanganan kasus berjalan dengan baik. Penegakan hukum terhadap perambah hutan ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan kehutanan di wilayah Sulawesi Selatan. (mad/hdl)