Surabaya (pilar.id) – Elektabilitas Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 memiliki potensi untuk terus menguat. Dengan satu syarat, dia harus tetap konsisten dalam melakukan langkah pembenahan di PSSI.
Hal ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair), Kalimah Wasis Lestari, Sabtu (15/7/2023). Dikatakan, pembenahan PSSI di bawah kepemimpinan Erick saat ini sedang menjadi sorotan media dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Jika konsistensi itu bisa dijaga dengan baik, maka dapat meningkatkan elektabilitas Erick.
“Erick bisa diibaratkan sebagai sosok yang menyembuhkan kekecewaan masyarakat terhadap sepak bola karena kegagalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20,” ungkap Kalimah.
Saat ini, lanjut dia, setiap langkah yang diambil Erick dalam membenahi sepak bola Indonesia mendapat perhatian media dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
“Langkah-langkah Erick di PSSI mampu mendapatkan simpati masyarakat Indonesia,” ujar Kalimah.
Namun, Kalimah juga mengingatkan agar Menteri BUMN tersebut meyakinkan masyarakat bahwa ia akan tetap berkomitmen untuk membenahi sepak bola Tanah Air meskipun maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
“Untuk dapat maju sebagai kandidat cawapres, Erick harus dapat meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa jika terpilih, ia akan tetap konsisten dan mengawal pembenahan sepak bola di Indonesia dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia pada periode 1–8 Juli 2023 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia merasa puas atau sangat puas dengan kinerja Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI.
Selain itu, Erick juga menjadi salah satu cawapres dengan elektabilitas tertinggi, yaitu mencapai 14,3 persen dalam simulasi yang melibatkan 24 nama dengan format semi terbuka.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebanyak minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh minimal 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (hdl)