Jakarta (pilar.id) – Pasca terjadinya erupsi Gunung Semeru, sektor pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang mengalami berbagai macam masalah. Selain ancaman terjadinya banjir kawah dingin di sungai tempat penambangan akibat curah hujan yang tinggi.
Beberpa lokasi pertambangan di Kabupaten Lumajang juga tidak lagi bisa beroperasi. Untuk mengatasi berbagai masalah yang menimpa sektor pertambangan pasir ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Komunikasi Pimpinnan Daerah (Forkopimda) melakukan rapat koordinasi.
Di rapat yang berlangsung pada Rabu (6/4/2022) ini pula, disepakati untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pertambangan pasir.
“Karena pasca erupsi ada beberapa pertambangan pasir yang belum bisa beroperasi apalagi ada surat dari Kementrian ESDM terkait dengan penghentian sementara pertambangan pasir,” ujar Thoriqul Haq.
Bukan hanya itu, persoalan lain terkait jalan tambang yang tidak bisa digunakan akibat lahar dingin semeru, serta perbedaan persepsi perijinan yang mendasari untuk menata kembali persoalan pertambangan tersebut.
“Persoalan perijinan yang turun belum sempurna namun merasa menjadi bagian ijin yang sudah bisa beroperasi.
Itu yang mendasari kami untuk menata kembali,” tambahnya
Bupati menambahkan, adanya rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam pengelolahan pertambangan pasir di kabupaten Lumajang Jawa Timur.
“Dengan sistem tata kelola yang baik tentunya kita berharap ada peningkatan pendapatan hasil daerah, serta perputaran ekonomi yang adil bagi masyarakat apalagi perijinan Stockpile terpadu juga sudah turun,” terangnya.
Tak hanya itu, armada truk yang dapat beroperasi hingga ke lokasi tambang hanya armada lokal yang dilengkapi surat kendaraan dan SIM. Sedangkan armada dari luar daerah, tetap bisa beroperasi sampai di stockpile terpadu.
“Jadi bukan itu saja, tata cara muatannya, SKAB dan lain-lain akan kita atur lagi bersama Satgas yang akan dibentuk,” terangnya
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.IK., M.H. mengatakan bahwa satgas yang dibentuk nantinya akan bertindak dengan adanya SK Bupati.
Selain itu satgas terpadu tersebut juga lebih mengedepankan penindakan melalui tahapan preemtif, preventif dan respresif.
“Jika kita langsung melakukan penindakan represif tanpa mengedepankan tindakan preventif dikhawatirkan nanti terjadi resistensi,” pungkas AKBP Dewa Putu. (jel/fat)