Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Resort Lumajang berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah.
Dari operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 17 perempuan calon PMI ilegal yang berada di penampungan
“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur an Polres Lumajang,” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023)
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pasangan suami istri HR, 39 tahun dan LJS, 47 tahun, warga Dusun Tenggalek, Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS, 50 tahun yang merupakan warga Jakarta.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, jika pada hari Minggu, 5 Maret 2023, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang.
“Di sana kami temukan 17 perempuan, 3 orang tidak memiliki KTP dan satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan yang akan diberangkatkan ke timur tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan bila pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.
“Operasi sudah dari Juni 2022 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, bila tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap tersebut dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sebutnya
Adanya kasus tersebut, Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.
“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” tutupnya. (jel/fat)