Lombok Tengah (pilar.id) – Pemerintah telah menyatakan bahwa para peternak yang hewan ternaknya terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga mati, akan diberikan ganti rugi.
Labih lanjut lagi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan penjelasan bahwa pemberian ganti rugi untuk para peternak, nilai maksimalnya adalah Rp10 juta. Dan saat ini, Ssatuan Tugas penanganan PMK, sedang menyiapkan anggaran untuk proses ganti rugi tersebut.
“Peternak yang ternaknya mati terkena PMK kita berikan bantuan maksimal Rp10 juta,” kata Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto usai melaksanakan vaksinasi PMK di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/7/2022).
Dalam kunjungan kerja di NTB, Kepala BNPB melakukan vaksinasi di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh ternak.
“Vaksin PMK telah kita siapkan untuk NTB sebanyak 1,4 juta dosis,” katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun mengatakan, pihaknya langsung turun ke masyarakat untuk memastikan langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam penanganan kasus PMK di daerah.
Ia berharap para peternak mendukung vaksinasi PMK dengan melaporkan ternak yang sehat untuk bisa diberikan vaksin. Petugas diharapkan bahu membahu dalam mencegah penyebaran wabah PMK yang dapat merugikan masyarakat.
“Vaksin ini untuk meningkatkan antibodi ternak,” katanya.
Untuk bantuan ternak yang mati terkena PMK itu akan diberikan sesuai dengan rekomendasi daerah. Artinya masyarakat tidak bisa mengklaim sendiri untuk mendapatkan bantuan Rp10 juta tersebut.
”Peternak yang direkomendasikan oleh dinas di daerah itu yang akan diberikan bantuan. Jangan sampai ternak yang dipotong itu diklaim oleh pedagang,” katanya. (fat)