Yogyakarta (pilar.id) – Belakangan ini isu klitih atau kejahatan jalanan kembali ramai di DI Yogyakarta. Masyarakat mulai mempertanyakan keamanan kondisi malam kota pelajar ini, menyusul viralnya video yang diduga klitih di Titik Nol Kilometer beberapa waktu lalu.
Guna memberantas aksi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan kembali menerapkan jam malam bagi pelajar sesuai peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 45 atau 49 tahun 2001 tentang Jam Malam Anak.
“Kebijakan ini untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Yogyakarta serta mengedukasi anak-anak supaya tidak terlibat kejahatan jalanan,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, Jumat (10/2/2023).
Nantinya, lanjut Sumadi kegiatan anak-anak akan dibatasi mulai pukul 21.00-04.00 WIB, dimana anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
“Agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi, batas jam malam akan kami terapkan,” tegasnya.
Dengan demikian, peran orangtua sangat dibutuhkan untuk selalu memantau dan melarang anak-anak yang masih berkeliaran di waktu malam hari.
“Malam itu kan rawan, lebih baik berkegiatan di rumah,” imbuhnya.
Di samping itu, dukungan pemerintah juga sangat penting supaya hal serupa tidak kembali terulang. Pasalnya, kejahatan jalanan merupakan tanggung jawab bersama, pihaknya juga memonitor titik yang kerap menjadi tempat berkumpul anak-anak.
“Kejahatan jalanan ini PR kita bersama. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda DIY terkait lokasi-lokasi yang sering dipakai anak-anak berkumpul,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan seluruh elemen seperti bekerja sama dengan TNI, Polri, hingga Satpol PP kembali beroperasi agar bisa mendukung suasana tetap kondusif. Terlebih, viralnya video terbaru tersebut terjadi di pusat Kota Yogyakarta.
“Tentu sangat meresahkan ya, bagi masyarakat maupun wisatawan. Apalagi Malioboro itu tidak pernah sepi,” terangnya. (riz/hdl)