Pekanbaru (pilar.id) – Kemenkumham melakukan sosialisasi kepada 64 UMKM di Indonesia agar mereka sadar dan berminat mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi produknya. Baik berupa merek, paten, hak cipta, dan desain industri.
“Sosialisasi terus digencarkan lebih untuk mendorong para pelaku UMKM meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual menuju Indonesia berdikari secara ekonomi sebab minat UMKM untuk mendaftarkan KI masih rendah,” kata Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan, dari 64 juta lebih UMKM itu tercatat kini baru di bawah 10 persen yang sadar pentingnya produk mereka dilindungi. Hal ini terjadi karena bagi UMKM yang belum melakukan perlindungan KI, saat produknya semakin maju dan dikenal dan meraih omset Rp100 juta lebih setiap bulan misalnya, akan ada potensi ide-ide kreatif produknya yang dihimpunnya itu sekian lama berpeluang untuk dicuri.
“Bisa saja ada yang mencuri ide tersebut lalu kemudian berinisiatif mendaftarkan KI ke Kemenkumham Riau, dan yang bersangkutan akan mendapatkan kemanfaatan sedangkan pemilik ide awal justru tidak boleh menggunakan merek tersebut, dan yang bersangkutan dirugikan,” katanya.
Sedangkan UMKM yang memiliki KI akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Ia menjelaskan, karenanya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan bagi UMKM untuk pendaftaran KI, di antaranya insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Loket Virtual, dan penyederhanaan syarat pendaftaran.
“Memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM. Selain itu DJKI telah membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar,” katanya.
Disamping itu, katanya lagi, Pemda perlu menggodok Perda terkait kemudahan bagi UMKM untuk mengakses bank guna membiayai pendaftaran KI sebesar Rp1,8 juta itu dan Rp500 ribu bagi UMKM yang berada di bawah binaan Dinas UMKM dan Koperasi kabupaten dan kota.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan selalu mendorong Pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah, terutama dalam memajukan UMKM dengan melakukan pendampingan terhadap peraturan daerah penyelenggaraan UMKM dan ekonomi kreatif.
Ia menyebutkan, jumlah permohonan 5 tahun terakhir untuk kegiatan KI di lingkup Kanwil pada tahun 2018 tercatat sebanyak 12 merek UMKM dan 48 merek non UMKM. Tahun 2019 sebanyak 7 merek UMKM dan 40 merek non UKM. Tahun 2020 tercatat sebanyak 39 merek UMKM dan 31 merek non UMKM. Tahun 2021 sebanyak 63 merek UMKM dan 28 merek non UMKM. Untuk tahun 2022 hanya 1 merek UMKM dan 3 merek non UMKM.
Selain itu data tahun 2018 untuk permohonan merek sebanyak 431, dan permohonan paten sebanyak 24 serta permohonan desain industri 5. Tahun 2019 tercatat 249 permohonan merek dan permohonan paten sebanyak 40 serta permohonan desain industri sebanyak 5. Berikutnya tahun 2020 tercatat permohonan merek sebanyak 353, permohonan paten sebanyak 28 dan permohonan desain sebanyak 4.
Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 570 permohonan mereka dan 43 permohonan paten serta 1 permohonan desain industri. Tahun 2022 tercatat sebanyak 347 permohonan merek, dan sebanyak 3 permohonan paten serta 1 permohonan desain industri. (ret/hdl/ant)










