Jakarta (pilar.id)- Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa usulan hak angket DPR untuk membongkar kecurangan pemilihan umum (Pemilu) bukanlah gertakan, melainkan langkah serius dalam proses demokrasi.
Ganjar memberikan tanggapan terkait pernyataan Prof Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa usulan hak angket hanya sebagai gertakan dan sudah tidak memiliki waktu untuk diproses, serta mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini,” ujar Ganjar usai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Menurut Ganjar, usulan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, adanya kegagalan atau error pada sistem tabulasi suara Sirekap.
“Ada cerita Sirekap yang failed, ada cerita servernya di Singapura. Sementara KPU mengatakan nggak kok di tempat kita,” jelas Ganjar.
Kedua, Ganjar menyoroti kejadian di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, terkait dugaan kecurangan dan pengerahan aparatur.
“Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi,” tambah Ganjar.
Ganjar juga menjelaskan bahwa usulan hak angket merupakan keputusan PDI Perjuangan yang telah melalui proses serius dan telah diketahui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga kader PDI Perjuangan.
“Kami tidak pernah tidak serius ngajuin hak angket. Sekjen sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen yang berbicara, itu artinya sudah keputusan partai ya,” tegas Ganjar.
Ganjar juga membantah bahwa pernyataan Mahfud MD selaku cawapres paslon 3, yang disalahartikan media sebagai penolakan terhadap hak angket, adalah tidak benar. Menurut Ganjar, partai-partai koalisi solid dalam usulan hak angket ini. (hen/hdl)