Jakarta(pilar.id) – Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH, akhirnya ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (27/7/22).
Laki-laki berinisial AH tersebut ditangkap dan diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah memposting video hoaks pada akunnya, yang berisikan video tuduhan ke beberapa pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan kebencian.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan di Gedung Bid Humas, Kamis (28/7/2022). Ia mengatakan, jika kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Senin (25/7/2022) yang lalu dan setelah ditindaklanjuti Polisi menemukan identitas pemilik akun tersebut.
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin,” tutur Kombes Zulpan.
Barang bukti yang disita penyidik, antara lain satu unit handphone, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
Salah satu barang bukti, yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dibuat pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.
“Kini pelaku AH telah ditetapkan tersangka,” jelas Kombes Zulpan.
Atas perbuatanya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (jel/hdl)