Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Thomas Tuchel: Chelsea Siap, Meski Tottenham Punya Leih Banyak Keuntungan
  • Wah, Ribuan Seniman Desa Bakal Beraksi di Gamelan Kolosal Simpang Lima!
  • Xavi Tegaskan Barcelona Berambisi Raih Gelar Juara di Musim Ini
  • Jambore Nasional Pramuka Diikuti 11 Ribu Penggalang dari Seluruh Indonesia
  • Denny Wirawan Nilai 50 Persen Karya Siswa SMK Kudus Layak Masuk Pasar Nasional
  • Cegah Pencatutan Nama Oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Data di Sipol
  • Lampard vs Gerrard, Aston Villa Kalahkan Everton 2-1
  • Akibat Tersambar Petir, Pesepakbola Amatir di Sukabumi Meninggal Dunia
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Hati-hati Bikin Konten, Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi
Hukum

Hati-hati Bikin Konten, Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

Jelita Sondang Samosir29 Juli 2022 18:15 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka penyebar info Hoax, AH saat di press konferensi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022)

Jakarta(pilar.id) – Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH, akhirnya ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (27/7/22).

Laki-laki berinisial AH tersebut ditangkap dan diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah memposting video hoaks pada akunnya, yang berisikan video tuduhan ke beberapa pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan kebencian.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan di Gedung Bid Humas, Kamis (28/7/2022). Ia mengatakan, jika kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Senin (25/7/2022) yang lalu dan setelah ditindaklanjuti Polisi menemukan identitas pemilik akun tersebut.

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin,” tutur Kombes Zulpan.

Barang bukti yang disita penyidik, antara lain satu unit handphone, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

Salah satu barang bukti, yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dibuat pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.

“Kini pelaku AH telah ditetapkan tersangka,” jelas Kombes Zulpan.

Atas perbuatanya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (jel/hdl)

Baca Juga

  • Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Penyidik Gabungan di Rumah Ferdy Sambo
  • Akhirnya Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
  • Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
  • Tiga Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Ditangkap Polda Metro Jaya
berita bohong Conten Creator hoax polda metro jaya Ujaran Kebencian UU ITE Video Hoax

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Tak Ada Pelecehan Sejak Awal

13 Agustus 2022 21:33 WIB

Tersangka Korupsi Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia dan Ikuti Proses Hukum

13 Agustus 2022 20:30 WIB

LPSK Batal Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

13 Agustus 2022 16:23 WIB

Tetapkan Enam Tersangka, KPK Duga Bupati Pemalang Terima Suap Rp6,1 Miliar

13 Agustus 2022 07:51 WIB

Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT RUBS jadi Tersangka, Salah Satunya Istri Mantan Menteri

13 Agustus 2022 01:34 WIB

Laporan Palsu, Bareskrim Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

12 Agustus 2022 22:20 WIB

Komnas HAM Akan Selesaikan Laporan Kasus Brigadir J Dalam 2 Minggu

12 Agustus 2022 20:55 WIB

Keluarga Korban Kirim Surat ke Jokowi, Harap Presiden Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

12 Agustus 2022 17:50 WIB

Bharada E Ganti Pengacara Baru Pilihan Keluarga

12 Agustus 2022 14:18 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Menikmati Malam Minggu di Festival Kebon Bang Jaim di Jakarta Pusat

13 Agustus 2022 20:55 WIB

Gubernur Khofifah Bagikan Bendera Merah Putih untuk Sambut Jemaah Haji Kloter Terakhir

13 Agustus 2022 18:19 WIB

Film ’12 Cerita Glen Anggara’ Membuat Prilly Latuconsina Ucap Syukur atas Kehidupan yang Dimiliki

13 Agustus 2022 10:39 WIB

Cetak Gol di Final AFF U-16, Kafiatur Rizky: Saya tak Bisa Berkata-kata

13 Agustus 2022 02:09 WIB

Gol Kafiatur Rizky Jadi Penentu Indonesia Juara Piala AFF U-16

12 Agustus 2022 22:57 WIB
Berita Lainnya

Thomas Tuchel: Chelsea Siap, Meski Tottenham Punya Leih Banyak Keuntungan

14 Agustus 2022 00:35 WIB

Wah, Ribuan Seniman Desa Bakal Beraksi di Gamelan Kolosal Simpang Lima!

13 Agustus 2022 23:27 WIB

Xavi Tegaskan Barcelona Berambisi Raih Gelar Juara di Musim Ini

13 Agustus 2022 23:15 WIB

Jambore Nasional Pramuka Diikuti 11 Ribu Penggalang dari Seluruh Indonesia

13 Agustus 2022 22:55 WIB

Denny Wirawan Nilai 50 Persen Karya Siswa SMK Kudus Layak Masuk Pasar Nasional

13 Agustus 2022 22:51 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.