Semarang (pilar.id) – Puasa beduk atau puasa setengah hari sering terdengar di tengah masyarakat.
Biasanya, puasa beduk ini digunakan sebagai sarana latihan anak kecil yang belum masuk usia baligh untuk menjalankan puasa Ramadhan.
Namun apakah islam mengajarkan puasa beduk atau puasa setengah hari? Berikut ini penjelasannya.
Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari (Maghrib) berdasarkan Alquran surat Al-Baraqah ayat 187:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”
Dikutip dari NU Online berdasarkan ayat tersebut bahwa puasa beduk atau setengah hari yang dilakukan oleh anak kecil (belum baligh) yang belum kuat melaksanakan puasa full sebenarnya tidak ada.
Anak usia belum baligh memang belum berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, sebagaimana sabda nabi Muhammad:
“Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadits di atas menjelaskan bahwa anak kecil yang belum baligh belum terkena tanggungan ibadah seperti sholat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban syariat lainnya.
Hanya saja, Islam mengharuskan kepada orang tua untuk memerintahkan anak-anak mereka jika sudah berumur tujuh tahun untuk mulai berpuasa jika anaknya memang sudah kuat melaksanakannya.
Jika anak sudah berumur sepuluh tahun (dan kuat) tapi tidak berpuasa, maka orang tua harus memukulnya dengan pukulan ringan yang tidak sampai menimbulkan luka.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam tidak ada puasa beduk atau setengah hari.
Akan tetapi hal itu bisa diterapkan bagi anak kecil yang belum baligh jika memang dia belum mampu berpuasa full sebagai bentuk latihan. (ade)