Timika (pilar.id) – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang diduga menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar.
Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu malam (14/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.
Operasi yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama timnya, berhasil mengamankan 47 papan berisi 470 butir pil Alprazolam dari lokasi kejadian.
“Saat ini, SR telah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, Minggu (15/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan SR yang sering menjual obat-obatan jenis Alprazolam. Setelah menerima laporan pada pukul 19.00 WIT, tim langsung menuju lokasi dan menemukan SR di rumahnya bersama suaminya. SR pun langsung diamankan oleh tim.
Dalam interogasi, SR mengaku menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di bawah kolong rumah dan menjualnya kepada konsumen di sekitar Timika. Suaminya hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.
SR dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Andi menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat terlarang di Timika dan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tutupnya.
Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin dapat ditekan di wilayah Timika. (ang/hdl)