
Mentawai (pilar.id) – Seorang kepala dusun di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis ganja kering. Pelaku berinisial FB (37), menjabat sebagai Kepala Dusun Muara, Desa Muara Siberut, diamankan oleh jajaran Polsek Siberut di rumahnya.
Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar. Kami bertindak cepat berdasarkan informasi yang diterima, dan berhasil mengamankan FB beserta barang bukti,” ujar AKP Yahya, Minggu (1/6/2025).
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh tim Reskrim dan Intel Polsek Siberut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan FB sebagai pengedar. Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 paket besar daun ganja kering
- 4 paket sedang daun ganja kering
- 40 paket kecil daun ganja kering
- Timbangan
- Mancis bening berisi cairan hijau
- Pipet
- Plastik bening berklep merah
- Pisau dan kayu untuk memotong ganja
- Uang tunai sebesar Rp1.800.000
- 1 unit handphone
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“War on Drugs adalah komitmen kami. Kami tidak akan berhenti hingga jaringan peredaran narkoba di Kepulauan Mentawai benar-benar dihancurkan,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siberut guna penyidikan lebih lanjut. Langkah ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Barat dalam menyatakan perang terhadap narkoba di seluruh wilayah provinsi.
Polres Kepulauan Mentawai juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Yahya. (usm/hdl)









