Serang (pilar.id) – Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ada alasan tertentu kenapa Nikita Mirzani bisa divonis bebas dari dakwaan pencemaran nama baik.
Adapun salah satu alasannya adalah ini diambil setelah saksi korban Mahendra Dito tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang .
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani beberapa kali berurusan dengan kepolisian.
Pengkapannya beberapa waktu lalu juga diwarnai drama dan membuat heboh media sosial. (ade)