Jakarta (pilar.id) – Kasus dugaan kepemilikan senjata api dan Obstruction of Justice (OOJ) terus berkembang. Rabu (14/6/2023), polisi berencana akan memeriksa B, adik Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra (DM).
Dikatakan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi tambahan mengenai keterlibatan Sdr. B dalam kasus kepemilikan senjata api yang sedang diselidiki.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api. Pada Rabu, 14 Juni 2023, Sdr. B yang merupakan adik dari MDS Alias DM akan diperiksa,” jelas Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ia menjelaskan, pada Kamis, 15 Juni 2023, orang tua MDS alias DM juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan pemahaman lebih lanjut mengenai asal-usul senjata api yang diduga dimiliki oleh MDS alias DM. Diharapkan, orang tua MDS alias DM dapat memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini.
“Hari Kamis, 15 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua MDS Alias DM, dan pada Jumat, 16 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Ketua RT,” ujar Karo Penmas.
Pada Jumat, 16 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Ketua RT. Peran Ketua RT dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci, namun pemeriksaan ini dijadwalkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait peristiwa yang terjadi di sekitar tempat tinggal MDS alias DM. Ketua RT diharapkan dapat memberikan informasi berharga dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan kepemilikan senjata api tersebut.
Selain itu, terkait dengan kasus Obstruction of Justice (OOJ), pada Kamis, 15 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang security bernama An. Pemeriksaan terhadap security ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti atau keterangan yang dapat menguatkan atau mengklarifikasi dugaan adanya upaya penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus ini.
“Pada kasus tersebut, terkait OOJ (Obstruction of Justice), pada Kamis, 15 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan terhadap security An. P.,” jelas Karo Penmas.
Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan dilakukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus dugaan kepemilikan senjata api dan Obstruction of Justice yang sedang diselidiki. Penyelidikan ini menunjukkan upaya pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dalam hal ini, DM merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. DM juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait dugaan keterlibatan dalam membantu DM bersembunyi.
Sebagian senjata yang ditemukan di rumah DM tidak memiliki izin atau ilegal. Berikut adalah rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
- 1 pucuk Pistol Glock 17
- 1 pucuk Revolver S&W
- 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
- 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
- 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
- 1 pucuk Senapan AK 101
- 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
- 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
- 1 pucuk senapan angin Walther
DM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi berpendapat bahwa Dito tidak memiliki bukti legal terkait kepemilikan senjata apinya. (mad/hdl)