Jakarta (pilar.id) – Jadwal sidang vonis kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin terkait kematian Brigadir Yosua sudah ditentukan.
Arif Rachman Arifin bakal menjalani sidang vonis putusan pada Kamis, 23 Februari 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan hari ini, Kamis (9/2/2023) dalam agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
“Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan. Putusannya akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Dalam perkara ini, terdakwa Arif Rachman Arifin disebut berperan mematahkan barang bukti laptop yang berisi rekaman CCTV.
Dalam video tersebut memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan merusak skenario tembak-menembak yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Terdakwa Arif Rachman dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ade)