Semarang (pilar.id) – Telah diputuskan gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 naik dengan besaran yang cukup signifikan bagi kesejahteraan mereka.
Pada Pemilu serentak 2024 ada kenaikan gaji Panwaslu Desa, dibanding saat Pemilu 2019 yang lalu.
Kabar gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 naik tersebut sudah diumumkan. Tertuang dalam keputusan Surat Kemenkeu di tahun 2022.
Pada Surat Keputusan Kemenkeu, Sri Mulyani menetapkan besaran gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024.
Selain itu, Kemenkeu juga menetapkan kebijakan kenaikan gaji Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 juga.
Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022 menjelaskan besaran gaji yang diterima Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 semuanya naik.
Berikut rincian gaji Panwaslu Desa, Panwascam, PTPS, untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Kemenkeu.
– Ketua Panwaslu Kecamatan Rp 2.200.000.
– Anggota Panwaslu Kecamatan Rp 1.900.000.
– Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000
– Pelaksana Teknis Rp 900.000
– Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.
– Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.
– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.
– PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) Rp 1.000.000.
Demikian rincian kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan besarta sekretariat dan PTPS. (Aam)