Semarang (pilar.id) – Pertengahan Maret 2023 ini masa kerja petugas Pantarlih segera berakahir dalam pendataan para warga dengan hak pilih.
Lantas apakah segera mendapat gaji mereka untuk segera cair dari KPU mengingat masa kerja sudah hampir selesai.
Para petugas Pantarlih akan mendapatkan gaji mereka. Hal ini sudah dipastikan oleh KPU.
Namun, yang perlu diketahui apakah para petugas Pantarlih mendapat pencairan gaji bulanan atau sesuai kontrak masa kerja mereka.
Jika dilihat dari masa kerja dan dibayar dengan sistem bulanan maka petugas Pantarlih bisa mendapatkan dua bulan gaji.
Sebab sudah bekerja sejak bulan Februari hingga Maret 2023.
Sedangkan jika sistem gaji petugas Pantarlih adalah berdasar kontrak masa kerja maka hanya akan mendapatkan satu kali pembayaran saja.
Sebelumnyaa KPU telah merekrut para penyelenggara Pemilu 2024, salah satunya adalah para Pantarlih yang bertugas membatu kerja PPS dan PPK.
KPU juga menyatakan bahwa status pekerja Pantarlih berbeda dengan para PPS dan PPK.
Sehingga untuk ketentuan kapan gaji Pantarlih cair juga punya mekanisme tersendiri.
Para petugas Pantarlih juga punya masa kerja yang berbeda dengan PPS atau PPK sehingga besaran gaji atau honor berbeda pula.
Berbeda dengan petugas penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, Pantarlih memilIki masa kerja yang singkat. Kurang lebih dua bulan bahkan tidak sampai.
Kemudian hal ini yang menjadi banyak pertanyaan kapan segeranya gaji Pantarlih bisa cair oleh KPU wilayah masing-masing.
Sebelum membahas kapan gaji cair maka perlu diketahui masa kerja Pantarlih yang juga turut memperngaruhi proses mekanisme pencairannya.
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan gaji masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
– Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023
(masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Teruntuk petugas Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban pada Pemilu 2024. Hal ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
– Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
– Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
– Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
– Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
– Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Kewajiban Yang Harus Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024:
– Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
– Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Sementara itu, untuk besaran gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan.
Berikut penjelasan tentang kapan gaji Pantarlih bisa segera cair dan diterima para petugas dari KPU.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa honor atau gaji petugas Pantarlih pasti cair sesui kontrak masa kerja mereka.
Henry juga menyatakan bahwa masa kerja Pantarlih untuk wilayah Kota Semarang yakni hingga tanggal 14 Maret 2023.
“Saat ini progres para petugas Pantarlih di lapangan sudah mencapai 80 persen, dan masa kerja mereka hingga 14 Maret 2023,” kata Henry, saat dihubungi, Rabu 1 Maret 2023.
Henry juga memastikan bahwa gaji petugas Pantarlih akan cair tepat waktu. Namun memiliki mekanisme tersendiri bagi Pantarlih.
Yakni bahwa honor atau gaji petugas Pantarlih bukanlah bersifat bulanan seperti pegawai tetap KPU.
“Untuk honor sifatnya nanti akan dibayarkan setelah perkerjaan selesai, mas. karena sifatnya bukan per bulan,” katanya.(Aam)