Jakarta (pilar.id) – Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) dengan cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan perundungan di berbagai rumah sakit (RS). Sebanyak 91 pengaduan mengenai dugaan perundungan telah diterima dan tengah ditelusuri oleh Itjen Kemenkes. Laporan-laporan ini masuk melalui kanal laporan Kemenkes dari tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Kamis (17/8/2023), memberikan peringatan dan arahan kepada RS pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenkes untuk memastikan bahwa praktek-praktek yang tidak sesuai dengan etika dan budi pekerti tidak lagi terjadi.
“Saya berharap agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes menjadi lingkungan yang positif untuk belajar dan bekerja. Walaupun ada segelintir individu yang terlibat dalam perilaku tersebut, namun hal ini tidak mencerminkan mayoritas yang baik. Tindakan ini mesti dihentikan karena telah terjadi berlarut-larut,” ungkap Menkes Budi.
Menkes Budi juga berharap bahwa di masa mendatang, semua RS yang dikelola oleh Kemenkes akan menjadi contoh yang baik dalam penerapan etika. Pada tanggal 20 Juli 2023, Kemenkes telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik Terutama pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Instruksi tersebut memberikan fasilitas bagi siapa saja yang ingin melaporkan kasus perundungan yang terjadi di rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes. Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081299799777 atau melalui website resmi https://perundungan.kemkes.go.id/.
Instruksi Menkes ini juga telah menguraikan jenis dan kriteria perundungan secara jelas. Berdasarkan data yang diungkapkan, 44 laporan berasal dari rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan berasal dari RSUD di enam provinsi.
Selain itu, terdapat 16 laporan yang melibatkan Fakultas Kedokteran (FK) dari delapan provinsi, enam laporan dari RS universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta. Semua laporan ini akan diteruskan ke instansi yang berwenang untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Dari total 44 laporan yang berkaitan dengan 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah melewati tahap validasi. Di antaranya, 12 laporan yang terkait dengan tiga RS telah berhasil selesai melalui investigasi, sementara 32 laporan dari delapan RS Kemenkes masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (usm/hdl)