Jakarta (pilar.id) – Tak bisa dipungkiri bahwa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh PT Pertamina terkait dengan mekanisme pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite dan Solar telah membuat sebagian besar masyarakat resah.
Terutama bagi mereka yang tidak terlalu bisa menggunakan smartphone. Sebab, kebanyakan dari masyarakat kurang mampu masih bingung cara meng-install aplikasi di smartphone. Terutama mereka yang sudah berusia tua dan tidak terlalu mengerti tentang teknologi.
Namun, di sisi lain, masih banyak masyarakat yang salah paham dengan kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar tersebut. Mereka berasumsi bahwa para pengendara roda dua juga diwajibkan untuk melakukan hal serupa.
Kekhawatiran tersebut pun segera dijawab oleh Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Ia mengungkapkan bahwa pendaftaran pembelian bahan bakar minyak bersubsidi melalui platform digital MyPertamina tidak untuk kendaraan roda dua.
Aturan daftar melalui MyPertamina hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih.
“Kami tegaskan tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar pada website subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Irto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Kata dia, tahap awal pendaftaran difokuskan untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan diterima melalui notifikasi pada laman subsiditepat.mypertamina.id ataupun melalui surat elektronik. Kode QR itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU.
Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitas bagi para pemilik kendaraan terhitung mulai 1 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022. Selama masa pendaftaran dan transisi ini, konsumen masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar secara manual.
Irto memastikan, pelaksanaan pendaftaran melalui laman tersebut bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
Menurutnya, tujuan pendataan adalah untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi yang tepat sasaran, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.
“Kami berharap data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” ujar Irto. (her/fat)