Jakarta (pilar.id) – Demi menjaga ketersediaan minyak goreng dan antisipasi harga jual minyak goreng tidak melambung tinggi di pasaran. Pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada 1 Februari 2022.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga di sejumlah wilayah di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pun terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dari hasil pengawasan tersebut, ingga kini belum ditemukan indikasi penimbunan maupun ‘panic buying’ di masyarakat. Sehingga, tidak ada kasus kekosongan stok menjelang berlakunya HET.
“Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dari hasil pengawasan ini pun, kekhawatiran para pelaku usaha bisa terjawab. Mereka takut jika pemberlakuan HET akan membuat penjual menimbun dan menahan penjualan minyak goreng.
“Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” katanya.
Untuk itu, Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah
“Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp14 ribu, kemudian selisihnya Rp3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” katanya.
Yang terpenting, lanjut dia, pelaku usaha membuat catatan, dengan istilah devaksi, yaitu perhitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti oleh pemerintah.
“Tapi kalau menahan barang itu salah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, kekosongan ketersediaan minyak goreng di retail modern lebih disebabkan oleh mekanisme pasar dan perilaku konsumen, dengan prinsip ekonomi akan memborong minyak goreng kemasan premium yang dijual di ritel modern.
“Kekosongan minyak goreng di ritel modern hanya bersifat sementara, karena saat ini masa transisi, karena mulai besok 1 Februari 2022 mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis, di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Whisnu.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang akan berlaku Februari 2022.
Permendag ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dengan harga terjangkau untuk pemenuhan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (fat/tra)